Belajar dan Bereaksi

Diberdayakan oleh Blogger.

Bisnis UKM


UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha ini bisa dilakukan perorangan maupun kelompok (lembaga), yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang telah tercantum dalam undang-undang. Di dalam undang-undang, kriteria usaha mikro memiliki aset maksimal 50 juta rupiah dan omset 300 juta rupiah per tahun. Sedangkan usaha kecil memiliki aset antara 50 juta hingga 500 juta, dan omset antara 300 juta hingga 2,5 milyar per tahun. Dan usaha menengah beraset antara 500 juta hingga 10 milyar, serta omset sekitar 2,5 milliar hingga 50 milliar per tahun.
Perlu dicatat bahwa sektor ini mempunyai posisi yang tidak bisa dipandang sebelah mata di bidang perekonomian negara kita. Surat kabar Jawa Pos edisi 16 Juli 2001 pernah memuat sebuah artikel yang menyebutkan bahwa jumlah perusahaan kecil telah mencapai lebih dari setengah kegiatan dalam dunia bisnis (usaha), kurang lebih sekitar 90 persen. Perusahaan-perusahaan kecil tersebut dapat digolongkan ke dalam UMKM
Karena itu, upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi dari usaha tersebut merupakan aktivitas yang sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Sehingga dapat dikatakan bahwa sektor ini mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Pemberdayaan dan pengembangannya perlu ditingkatkan dengan serius.

Berbagai Kendala dan Pentingnya UMKM

Sayangnya, beberapa kendala tak ayal masih membayangi pertumbuhannya, baik kendala yang bersifat internal hingga eksternal. Menurut Akyuwen, setidaknya terdapat tiga kendala internal yang membayangi usaha ini, yaitu penguasaan atau pemilikan aset produksi dan permodalan yang terbatas, kemampuan sumber daya manusia yang rendah, serta lembaga usaha yang menyediakan fasilitas bagi kegiatan ekonomi rakyat belum berkembang secara optimal. 
Sementara kendala eksternal yang dihadapi oleh sektor ini meliputi tujuh hal, yaitu pengakuan dan jaminan eksistensinya yang masih terbatas; alokasi kredit modal sebagai pembiayaan sebuah usaha masih sering terjadi ketimpangan, baik di lingkungan wilayah hingga lingkungan antar kota-desa; sebagian produk yang dihasilkan oleh sebuah usaha (industri) kecil bercirikan produk kerajinan dan fashion dengan jangka lifetime yang relatif singkat; nilai komoditi yang dihasilkan rendah; akses market yang terbatas; adanya bea atau pungutan tidak resmi yang tidak proporsional; krisis ekonomi dengan segala implikasinya terhadap seluruh lini kehidupan, tak terkecuali UMKM.
Dari sekian banyak kendala tersebut, setidaknya usaha masih sedikit beruntung, karena kini sedang mendapat perhatian serius dari beberapa bank swasta, BPR, serta bantuan kredit dari LSM. Sementara itu, upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor perekonomian yang telah tersusun dan tercantum dalam program MP3EI (Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia), dianggap oleh beberapa pengamat ekonomi sebagai program yang lebih menitikberatkan pada investasi asing dan meninggalkan sektor usaha domestik.
Sektor usaha ini juga merupakan pilar perekonomian nasional yang paling strategis dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Secara otomatis, menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. 
Selain itu, sektor ini juga merupakan kumpulan pelaku ekonomi terbesar, dan bertindak sebagai pengaman perekonomian nasional ketika masa krisis ekonomi tengah berlangsung. Betapa tidak, pada masa krisis ekonomi berlangsung (tahun 1997 hingga 2003), skala usaha dari perusahaan mikro dan kecil tumbuh sekitar 7,06 persen. Sedangkan usaha menengah justru berkurang sekitar 3,25 persen, dan usaha besar yang tidak tergolong UMKM hanya tumbuh sekitar 0,91 persen, jauh lebih kecil dibandingkan usaha mikro dan kecil. Hebat, bukan? 

Pemberdayaan UMKM

Cara paling tepat untuk mengatasi pengangguran adalah dengan mendirikan usaha mandiri, atau setidaknya usaha kecil. Sementara cara paling tepat untuk mengembangkan usaha kecil tersebut tidak lain dengan memberdayakannya. Lalu bagaimana caranya? nah, inilah masalahnya. Pemberdayaan UMKM dapat digunakan dengan setidaknya 4 cara, yaitu:
  • Memperkuat posisi sektor usaha ini dalam sistem perekonomian nasional. Hal ini memerlukan adanya dukungan kuat dari pemerintah beserta pihak-pihak swasta nasional. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan posisi UMKM dalam bidang perekonomian. Begitu juga pihak-pihak swasta dan masyarakat pun seharusnya dapat berkontribusi cukup besar dalam memajukan sektor tersebut. Cara yang pertama ini dapat dianggap sebagai sebagai cara paling vital mengingat, posisi pemerintah sebagai pengatur jalannya seluruh sistem di negara, tak terkecuali sistem perekonomian sektor ini. Sehingga kebijakan Pemerintah pun dapat menentukan apakah sektor usaha ini dapat berjalan dengan normal atau tersendat, maju atau mundur, serta berkembang atau statis.

  • Perbaikan terhadap permodalan, teknologi, informasi, dan jaringan pemasaran, serta iklim usaha. Kelima hal tersebut merupakan faktor-faktor yang dapat memajukan sektor ini secara efektif. Dalam hal permodalan, seperti yang telah penulis singgung sebeumnya, terdapat beberapa lembaga, seperti bank swasta, BPR, serta LSM yang bersedia memberi bantuan modal bagi para pelaku industri UMKM. Selain itu, pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas seakan turut memberi angin segar dengan menetapkan anggaran sebesar Rp 15 trilliun per tahun sebagai pemberdayaan potensi sektor usaha ini, yang tak lain merupakan sektor pembangunan ekonomi fundamental. Dalam hal teknologi dan informasi, pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun sebuah program kerja yang menyangkut teknologi dan informasi bagi pemberdayaan usaha ini. Pada Bab XI Program Pengembangan Sentra Bisnis UMKM Poin E, memuat program pengembangan informasi bisnis sentra. Salah satu programnya adalah memberikan fasilitas perangkat jaringan komunikasi yang berisi website untuk mengoptimalkan transaksi bisnis.Dalam hal jaringan pemasaran, dapat diberdayakan dengan melakukan promosi proyek sektor usaha ini melalui berbagai media massa, modernisasi usaha retail koperasi, mengembangkan infrastruktur pemasaran usaha ini, dan lain sebagainya.

  • Pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara optimal.

  • Mengembangkan potensi sumberdaya lokal.
Kekayaan sumber daya lokal di setiap daerah di kawasan Indonesia ini begitu melimpah, dan perlu untuk diberdayakan semaksimal mungkin agar dapat menghasilkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi-potensi sumber daya lokal tersebut dapat diberdayakan dengan lima cara :
  • Menumbuhkan usaha baru untuk dapat memperluas lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
  • Meningkatkan kemampuan teknis serta manajemen UMKM. Kemampuan teknis diperlukan untuk memperbaiki serta mempertahankan kualitas produk yang dihasilkan sektor usaha ini. Sedangkan manajemen diperlukan untuk mengatur segala elemen dalam sektor ini agar dapat berfungsi secara optimal.
  • Pengembangan kualitas layanan koperasi.
  • Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi kelompok usaha produktif.
  • Pengembangan infrastruktur pendidikan dan pelatihan UMKM. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pendidikan dan pelatihan berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bidang usaha ini. Sehingga, pengembangan infrastruktur akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelatihan, dan meningkatnya kualitas pendidikan dan pelatihan akan berdampak pula pada peningkatan kualitas SDM yang dihasilkan, khususnya dalam bidang usaha ini.
Selain kelima metode pemberdayaan tersebut, perlu diadakan pula semacam penelitian potensi sektor usaha ini. Hal ini berguna untuk menyelidiki segala hal yang menyangkut pemberdayaan sumber daya. Elemen-elemen yang dapat diteliti antara lain potensi lokal yang terdapat dalam suatu daerah, strategi-strategi, kendala-kendala, serta sarana dan prasarana.
Hal-hal yang telah diteliti sebaiknya disosialisasikan agar dapat berfungsi secara efektif, entah melalui sebuah pengkajian, penerbitan jurnal atau buku, maupun berbagai diskusi ilmiah. Hal-hal yang telah penulis paparkan tersebut di atas dapat menjadi pertimbangan bagi pihak pemerintah maupun swasta agar dapat lebih mengoptimalkan daya yang dimiliki oleh sektor UMKM.
0 Komentar untuk "Bisnis UKM"

Back To Top