Belajar dan Bereaksi

Diberdayakan oleh Blogger.

Bisnis Koperasi


Koperasi

Koperasi adalah sebuah lembaga usaha yang di dalamnya tedapat berbagai macam aspek yang meliputi aspek organisasi, fungsi, tujuan, kegiatan, bentuk status hukum, manajemen, dan sumber daya manusia.
Tujuan didirikan koperasi harus melihat tujuan ekonomi pendiri koperasi yang bersangkutan. Pendirian sebuah koperasi selalu dikaitkan dengan siapa yang membentuknya, untuk kepentingan apa, kegiatan usaha seperti apa yang akan dilakukannya, serta manfaat dan nilai tambah yang akan diperoleh.
Oleh sebab itu, orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan ekonomi dan kegiatan yang sama. Dalam pengertian memiliki usaha atau profesi yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Misalnya koperasi sekolah yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan siswa dan guru.
Karena koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya maka koperasi harus dikelola dengan baik dan profesional sesuai dengan jenis usaha yang dilaksanakan. Karena adanya perbedaan jenis usaha itulah, maka tiap-tiap koperasi tidak bisa disamakan cara dan pengelolaannya. Berikut adalah contoh sebagian koperasi yang sudah umum kita dengar dan temukan.
Koperasi Konsumen
Agar pengelolaan koperasi konsumsi dapat berjalan lancar, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut.
  1. Pengurus yang diserahi tugas untuk memimpin harus benar-benar orang yang terpilih, jujur, dan supel.
  2. Barang yang disediakan sebaiknya dibatasi dengan penyediaan barang yang dibutuhkan saja.
  3. Belanja barang sebaiknya di tempat grosir.
  4. Kesetiaan para anggota merupakan syarat bagaimana sebuah koperasi bisa berhasil atau tidak.
  5. Pengaturan administrasi yang baik. Setiap terjadi transaksi harus dibukukan dengan data yang lengkap., seperti tanggal transaksi, nomor faktur, jenis barang, harga persatuan, diskon, dan lain-lain. 
  6. Adanya hubungan kerja sama dan koordinasi dengan koperasi lain yang saling menunjang, sehingga usaha akan berjalan lancar, menghemat biaya, dan dapat memperbesar atau menambah jumlah barang yang disediakan
Koperasi Simpan Pinjam
 Pengelolaan koperasi simpan pinjam pada dasarnya meliputi:
1.   Menabung (simpanan bagi para anggotanya)
Langkah pertama adalah menabung. Tabungan para anggotanyalah yang menjadi dasar usaha koperasi simpan pinjam. Simpanan anggota koperasi ini dibedakan sebagai berikut:
  • Simpanan pokok adalah simpanan yang pertama kali masuk pada waktu menjadi anggota. 
  • Simpanan wajib adalah simpanan rutin yang dilakukan secara berkala (bisa satu minggu sekali atau satu bulan satu kali). Simpanan wajib bisa diambil kembali jika akan keluar dari keanggotaan koperasi.
  • Dana cadangan adalah dana yang dapat diperoleh dari luar anggota.
2.   Meminjam
Uang simpanan anggota koperasi bisa digunakan sebagai dana untuk memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Untuk meminjam uang ke koperasi harus melalui prosedur, yaitu anggota yang hendak meminjam uang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus, disertai dengan keterangan alasan dan tujuan hendak meminjam uang, mencantumkan dana yang dibutuhkan, dan berapa lama akan meminjam serta kesanggupan mengangsur serta adanya jaminan biasanya berupa barang tidak bergerak dan memiliki nilai jual.
Untuk membayar sejumlah dana yang dipinjam, anggota bisa membayarnya dengan angsuran sesuai dengan kemampuan peminjam/anggota. Misalnya, angsuran dibayar harian, bulanan, triwulan, dan sebagainya.
***
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia,koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum. Kegiatan usaha koperasi berlandaskan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai prinsip kerja koperasi.

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi meliputi perorangan dan badan hukum. Anggota perorangan, yaitu orang yang secara pribadi dan sukarela menjadi anggota koperasi. Sementara badan hukum koperasi, yaitu suatu badan hukum yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai ruang lingkup lebih luas.
Pada dasarnya, koperasi dijalankan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan turut serta dalam memajukan ekonomi nasional.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4, fungsi dan peran koperasi sebagai berikut.
  • Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

  • Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

  • Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  • Mengembangkan kreativitas dan jiwa organisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Keanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding berdasarkan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antarkoperasi.

Jenis-Jenis Koperasi

Secara umum, koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu sebagai berikut.
  • Koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.

  • Koperasi konsumen. Koperasi ini mempunyai anggota para konsumen yang menjalankan kegiatannya dengan cara melakukan jual beli barang konsumsi.

  • Koperasi produsen. Koperasi ini beranggotakan para pengusaha kecil yang menjalankan usahanya dengan cara pengadaan bahan baku untuk para anggotanya.

  • Koperasi pemasaran. Koperasi ini menjalankan usahanya dengan cara menjual produk barang atau jasa koperasi atau anggotanya.

  • Koperasi jasa. Koperasi ini bergerak pada bidang jasa.

  • Koperasi fungsional. Koperasi ini berada di bawah naungan institusi.

Sumber Modal Koperasi

Segala bentuk badan usaha pasti memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Nah, modal koperasi berasal dari beberapa sumber berikut ini.
  • Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah simpanan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini jumlah nominalnya sama bagi seluruh anggota.

  • Simpanan wajib. Simpanan ini merupakan simpanan dengan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama anggota masih tercatat sebagai anggota koperasi.

  • Simpanan khusus. Simpanan ini bersifat sukarela dan dapat diambil kapan saja.

  • Dana cadangan. Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).

  • Hibah. Hibah bisa berupa uang atau barang untuk modal yang dapat dinilai dengan uang. Hibah ini diterima dari orang lain yang bersifat hibah atau tidak mengikat.
Selain itu, ada sumber dana koperasi dari luar, di antaranya sebagai berikut.
  • Pinjaman dari anggota.
  • Pinjaman dari koperasi lain.
  • Pinjaman dari bank atau lembaga kredit.
  • Penerbitan obligasi atau surat utang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber dana lain yang sah.

Memahami Koperasi Tani

Secara umum, koperasi adalah sekelompok individu yang telah datang bersama untuk menyatukan sumber daya untuk tujuan tertentu. Sebuah koperasi pertanian, sama seperti koperasi lain lakukan, tapi ia melakukannya dengan cara yang khusus untuk petani. Ini mungkin termasuk sumber daya mesin, untuk membeli benih, menjual biji-bijian, gandum menyimpan, atau bahkan membantu dengan upaya pemasaran. Seringkali, sebuah koperasi pertanian terlibat dalam semua hal ini.
Untuk memahami kegunaan dari sebuah koperasi pertanian, pertimbangkan nya adalah minset pertanian sendiri. Semisal apa saja yang bisa digunakan untuk menyimpan atau pengeringan gabah, tetapi sebagian besar petani kecil tidak memiliki sumber daya atau waktu untuk membeli dan membangun salah satu struktur sendiri. Oleh karena itu, mereka milik sebuah koperasi pertanian. Uang yang mereka dimasukkan ke dalam dengan keanggotaan mereka, yang digunakan untuk membangun mesin mesin besar dan akhirnya mampu menyimpan dan mengolah semua padi untuk semua anggota.
Ketika tiba masa untuk membeli benih, petani juga dapat menggunakan sebuah koperasi pertanian setempat. Dalam hal ini, koperasi berfungsi sebagai pengecer diskon. Di mana mampu membeli benih dalam jumlah besar, dan menjual benih yang kepada petani sesuai kebutuhan. Koperasi adalah organisasi nirlaba, dan karena itu tidak perlu biaya lebih dari apa biaya benih, bersama dengan muatan up kecil untuk tugas administrasi dan pemeliharaan fasilitas.
Ketika datang waktu untuk menjual produk benih memproduksi, koperasi pertanian juga dapat menjadi manfaat besar. Situs ini dapat berfungsi sebagai lokasi pusat untuk petani memberikan biji-bijian dan kacang-kacangan. Setelah di lokasi koperasi pertanian, organisasi kemudian akan mendistribusikan biji-bijian dan kacang-kacangan berdasarkan kontrak yang telah dibeli di pasar komoditas. Distribusi dapat dilakukan dengan truk, kereta api, atau tongkang, tergantung pada lokasi.
Meskipun layanan ini pertanian penting yang penting, koperasi pertanian sering berbuat lebih banyak lagi untuk keanggotaan. Sebagai contoh, beberapa koperasi menawarkan bensin dan solar dimana petani bisa pergi untuk tidak hanya mengisi mesin pertanian mereka, tetapi juga kendaraan pribadi mereka. Karena kenyataan bahwa koperasi adalah organisasi nirlaba, mungkin pada waktu menawarkan penawaran lebih baik dari petani bisa menemukan di sebuah pompa bensin tradisional.
Pemasaran dapat dilakukan oleh sebuah koperasi pertanian juga. Anggota diperbolehkan untuk menjual melalui atas nama merek koperasi yang dimiliki, dan dengan demikian memperoleh pengakuan produk yang lebih besar. Sementara sebagian besar upaya tersebut bersifat lokal, pada kesempatan, upaya tersebut sangat sukses sehingga mereka menghasilkan merek produk yang menerima pengakuan nasional, dan yang banyak konsumen menganggap keliru dimiliki oleh perusahaan besar.
Koperasi petani adalah impian dari seorang Bung Hatta. Pelaksanaannya di Indonesia diwujudkan dalam bentuk koperasi unit desa. Uni koperasi ini di yakini telah membantu ribuan petani untuk berdaya dari masa ke masa. Setidaknya hal semacam inilah yang di bangun. Di bidang pertanian, ada tiga jenis koperasi: koperasi mesin bersama, manufaktur / pemasarankoperasi, dan serikat kredit.
  • Mesin Berat Bersama: Sebuah lahan keluarga mungkin terlalu kecil untuk sekedar memiliki atau membeli mesin pertanian mahal, yang mungkin hanya digunakan kadang kadang, katakanlah hanya selama panen, padahal manfaatnya bisa dalam skala massif, maka dari itulah, koperasi pemilikan mesin akan memberdayakan petani lokal untuk dapat berkumpul dan membentuk sebuah tempat mesin yang diperlukan untuk semua anggota untuk digunakan kapan saja.

  • Manufaktur / pemasaran koperasi: Hasil pertanian desa tidak selalu memiliki sarana transportasi yang diperlukan untuk menyampaikan produknya ke pasar, atau volume kecil dari produksinya dapat meletakkannya dalam posisi negosiasi yang tidak menguntungkan sehubungan dengan perantara dan pedagang besar; koperasi akan bertindak sebagai integrator, mengumpulkan output dari anggota, kadang-kadang melakukan manufaktur, dan memberikan dalam jumlah agregat besar hilir melalui saluran pemasaran.

  • Serikat kredit: Petani, khususnya di negara berkembang, dapat diisi suku bunga yang relatif tinggi dengan bank umum, atau bahkan tidak tersedia bagi petani untuk mengakses. Saat memberikan pinjaman, bank-bank sering memperhatikan biaya transaksi tinggi pada pinjaman kecil, atau dapat ditolak kredit sama sekali karena kurangnya jaminan - sesuatu yang sangat akut di negara berkembang. Untuk menyediakan sumber kredit, petani dapat mengelompokkan berbagai dana yang dapat dipinjamkan kepada anggota.
0 Komentar untuk "Bisnis Koperasi"

Back To Top