Belajar dan Bereaksi

Diberdayakan oleh Blogger.

Bisnis Ekonomi Syariah


Ekonomi Syariah

Sekarang ini, sistem ekonomi kapitalis masih menguasai ekonomi dunia. Namun, keberadaan ekonomi kapitalis sekarang ini sedang diguncang krisis ekonomi global. Tak- tanggung-tanggung, negara adidaya, Amerika Serikat yang notabene ekonominya kuat pun ikut terguncang badai krisis ekonomi.
Terguncangnya sistem ekonomi kapitalis ini memunculkan membuat hampir seluruh dunia khawatir. Namun, perlu diketahui bahwa ada sistem ekonomi yang tetap bertahan walaupun dunia (ekonomi kapitalis) sedang diguncang badai. Sistem ekonomi tersebut bernama sistem ekonomi syariah. Secara umum, ekonomi syariah berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi syariah menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

Pengertian Ekonomi Syariah

Secara umum, ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kegiatan produksi, didtribusi, dan konsumsi barang dan jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan manusia. Begitupun ekonomi syariah. Ekonomi syariah atau ekonomi Islam pada dasarnya sama dengan definisi ilmu ekonomi. Namun, ekonomi syariah meneetapkan tujuan ekonomi itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tapi juga kebahagiaan spiritual yang senantiasa didasarkan pada sumber hukum Islam.
Dalam pandangan praktis, ekonomi syariah atau ekonomi Islam dapat diartikan sebagai ekonomi yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan ditambah dengan hal-hal yang mendukung penerapan syariat tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah merupakan perilaku manusia dalam bidang ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah dengan tujuan mencapai kebahagiaan material dan spiritual.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan manusia. Nilai Islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim saja, tapi seluruh makhluk hidup di bumi. Esensi proses ekonomi syariah bertujuan pada pemenuhan kebutuhan manusia yang berdasarkan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.
 Berikut ini tujuan ekonomi syariah.
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu:
    • Keselamatan keyakinan agama ( al din).
    • Kesalamatan jiwa (al nafs).
    • Keselamatan akal (al aql).
    • Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl).
    • Keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah

Secara garis besar, ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip. Berikut ini prinsip ekonomi syariah.
  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
  • Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  • Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  • Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Ciri Khas Ekonomi Syariah

Di dalam Al Quran dan Sunnah, banyak pembahasan mengenai bagaimana seharusnya kaum muslimin berprilaku sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal. Namun, hanya sedikit yang dijelaskan mengenai sistem ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi syariah atau ekonomi Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan 4 sifat, yaitu:
  • Kesatuan (unity).
  • Keseimbangan (equilibrium).
  • Kebebasan (free will).
  • Tanggung jawab (responsibility).
Dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba. Hal yang berkaitan dengan riba dijalakan dalam Surat Al Baqarah ayat 27 yang berbunyi:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional

Sekarang ini, krisis ekonomi sering terjadi. Hal ini disebabkan bobroknya sistem ekonomi konvensional (kapitalis). Sistem ekonomi konvensional mengedepankan sistem bunga sebagai instrument keuntungannnya. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah dengah orientasi keuntungannya pada sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi konvensional, seperti kapitalis, sosialis, atau komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi syariah sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya, serta komunis yang ekstrem.
Sistem ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional yang sering disebutkan adalah ekonomi syariah membagi keuntungannya dengan sistem bagi hasil, sedangkan ekonomi konvensional membagi keuntungannya dengan sistem bunga. Berikut ini perbedaan sistem bagi hasil dan sistem bunga.

Sistem Bagi Hasil

  • Penentuan besarnya bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  • Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
  • Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Jika usaha merugi, kerugian ditanggung bersama.
  • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
  • Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Sistem Bunga

  • Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.
  • Besarnya persentasi didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
  • Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun sesuai dengan kondisi ekonomi.
  • Pembayaran bunga bersifat tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat.
  • Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
Sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam menganut mekanisme pasar yang memberikan kebebasan penuh kepada pelaku bisnis, termasuk produsen dan konsumen. Dalam ekonomi syariah, pasar menganut sistem bebas terkendali. Artinya, campur tangan pemerintah diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk menjamin kepentingan masyarakat dan menjaga pasar agar tetap berjalan dengan kondisi perekonomian yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang tidak memandang kepentingan individu di atas kepentingan bersama.
Nah, itulah penjelasan mengenai ekonomi syariah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi Anda.
0 Komentar untuk "Bisnis Ekonomi Syariah"

Back To Top